Assalamualaikum wr.wb.
Hai kawan saya ingin memposting lagi nih.
Kali ini saya akan membahas dengan tema mengenai agama dan masyarakat. Buat
yang belum tahu apa itu agama dan masyarakat. Yukk baca postingan saya berikut
ini yaaa
HUBUNGAN AGAMA DAN MASYARAKAT
Telah kita
ketahui Indonesia memiliki banyak sekali budaya dan adat istiadat yang juga
berhubungan dengan masyarakat dan agama. Dari berbagai budaya yang ada di
Indonesia dapat dikaitkan hubungannya dengan agama dan masyarakat dalam
melestraikan budaya.Sebagai contoh budaya Ngaben yang merupakan upacara
kematian bagi umat hindu Bali yang sampai sekarang masih terjaga
kelestariannya.
Hal ini
membuktikan bahwa agama mempunyai hubungan yang erat dengan budaya sebagai
patokan utama dari masyarakat untuk selalu menjalankan perintah agama dan
melestarikan kebudayaannya.Selain itu masyarakat juga turut mempunyai andil
yang besar dalam melestarikan budaya, karena masyarakatlah yang menjalankan
semua perintah agama dan ikut menjaga budaya agar tetap terpelihara.
Selain itu
ada juga hubungan lainnya,yaitu menjaga tatanan kehidupan.Maksudnya hubungan
agama dalam kehidupan jika dipadukan dengan budaya dan masyarakat akan
membentuk kehidupan yang harmonis,karena ketiganya mempunyai keterkaitan yang
erat satu sama lain. Sebagai contoh jika kita rajin beribadah dengan baik dan
taat dengan peraturan yang ada,hati dan pikiran kita pasti akan tenang dan
dengan itu kita dapat membuat keadaan menjadi lebih baik seperti memelihara dan
menjaga budaya kita agar tidak diakui oleh negara lain.
Namun
sekarang ini agamanya hanyalah sebagi symbol seseorang saja. Dalam artian
seseorang hanya memeluk agama, namun tidak menjalankan segala perintah agama
tersebut. Dan di Indonesia mulai banyak kepercayaan-kepercayaan baru yang datang
dan mulai mengajak/mendoktrin masyarakat Indonesia agar memeluk agama tersebut.
Dari banyaknya kepercayaan-kepercayaan baru yang ada di Indonesia, diharapkan
pemerintah mampu menanggulangi masalah tersebut agar masyarakat tidak tersesaat
di jalannya. Dan di harapkan masyarakat Indonesia dapat hidup harmonis,
tentram, dan damai antar pemeluk agama yang satu dengan lainnya.
KAITAN AGAMA DALAM MASYARAKAT
Menurut
Elizabeth K. Nottingham (1954), kaitan agama dalam masyarakat dapat
mencerminkan tiga tipe, meskipun tidak menggambarkan keseluruhannya secara
utuh.
1.
Masyarakat yang Terbelakang dan Nilai-nilai
Sakral
Masyarakat tipe ini kecil, terisolasi, dan
terbelakang. Anggota masyarakatnya menganut agama yang sama. Sebab itu,
keanggotaan mereka dalam masyarakat dan dalam kelompok keagamaan adalah sama.
Agama menyusup ke dalam kelompok aktivitas yang lain.
Sifat-sifatnya: agama memasukkan pengaruhnya
yang sakral ke dalam sistem masyarakat secara mutlak, nilai agama sering
meningkatkan konservatisme dan menghalangi perubahan dalam masyarakat dan agama
menjadi fokus utama pengintegrasian dan persatuan masyarakat secra keseluruhan
yang berasal dari keluarga yang belum berkembang.
2.
Mayarakat-masyarakat Praindustri yang Sedang
Berkembang
Masyarakatnya tidak terisolasi, ada
perkembangan teknologi. Agama memberi arti dan ikatan kepada sistem nilai dalam
tiap masyarakat,pada saat yang sama, lingkungan yang sakral dan yang sekular
masih dapat dibedakan. Fase kehidupan sosial diisi dengan upacara-upacara
tertentu. Di pihak lain, agama tidak memberikan dukungan sempurna terhadap
aktivitas sehari-hari, agama hanya memberikan dukungan terhadap adat-istiadat.
CARA BERAGAMA
1.
Tradisional , yaitu cara beragama berdasarkan
tradisi. Cara ini mengikuti cara beragama nya nenek moyang, leluhur atau
orang-orang dari angkatan sebelumnya. Pada umumnya kuat dalam beragama, sulit
menerima hal-hal keagamaan yang baru atau pembaharuan. Apalagi bertukar agama
bahkan tidak ada minat. Dengan demikian kurang dalam meningkatkan ilmu amal
keagamaannya.
2.
Formal , yaitu cara beragama berdasarkan
formalitas yang berlaku di lingkungan atau masyarakatnya. Cara ini biasanya
mengikuti cara beragama orang yang berkedudukan tinggi atau punya pengaruh,
pada umumnya tidak kuat dalam beragama. Mudah mengubah cara beragamanya. Mudah
bertukar agama jika memasuki lingkungan atau masyarakat yang lain agamanya.
3.
Rasional, yaitu cara beragama berdasarkan
penggunaan rasio sebisanya. Untuk itu mereka selalu berusaha memahami dan
menghayati ajaran agama dengan pengetahuan, ilmu ,dan pengamalannya.
4.
Metode pendahulu, yaitu cara
beragamaberdasarkan penggunaan akal dan hati (perasaan) di bawah wahyu ,untuk
itu mereka selalu berusaha memahami dan menghayati ajaran agamanya dengan ilmu
,pengamalan dan penyebaran (dakwah). Merekaselalu mencari ilmu dulu kepada
orang yang di anggap ahlinya dalam ilmu agama yang memegang teguh ajaran asli
yang di bawa oleh utusan misalnya Nabi atau Rasul sebelum mereka mengamalkan,
mendakwahkan dan bersabar (berpegang teguh) dengan itu semua.
FUNGSI AGAMA DALAM MASYARAKAT
Agama juga
merupakan salah satu prinsip yang (harus) dimiliki oleh setiap manusia untuk
mempercayai Tuhan dalam kehidupan mereka. Tidak hanya itu, secara individu
agama bisa digunakan untuk menuntun kehidupan manusia dalam mengarungi
kehidupannya sehari-hari. Adapun fungsi agama adalah sebagai berikut :
1.
Fungsi agama dalam pengukuhan nilai-nilai,
bersumber pada kerangka acuan yang bersifat sakral, maka normanya pun
dikukuhkan dengan sanksi-sanksi sakral. Dalam setiap masyarakat sanksi sakral
mempunyai kekuatan memaksa istimewa, karena ganjaran dan hukumannya bersifat
duniawi dan supramanusiawi dan ukhrowi.
2.
Fungsi agama di bidang sosial adalah fungsi
penentu, di mana agama menciptakan suatu ikatan bersama, baik di antara anggota-anggota
beberapa mayarakat maupun dalam kewajiban-kewajiban sosial yang membantu
mempersatukan mereka.
3.
Fungsi agama sebagai sosialisasi individu
ialah individu, pada saat dia tumbuh menjadi dewasa, memerlukan suatu sistem
nilai sebagai semacam tuntunan umum untuk (mengarahkan) aktivitasnya dalam
masyarakat, dan berfungsi sebagai tujuan akhir pengembangan kepribadiannya.
Orang tua di mana pun tidak mengabaikan upaya “moralisasi” anak-anaknya,
seperti pendidikan agama mengajarkan bahwa hidup adalah untuk memperoleh
keselamatan sebagai tujuan utamanya. Oleh sebab itu, untuk mencapai tujuan
tersebut harus beribadat dengan kontinyu dan teratur, membaca kitab suci dan
berdoa setiap hari, menghormati dan mencintai orang tua, bekerja keras, hidup
secara sederhana, menahan diri dari tingkah laku yang tidak jujur, tidak
berbuat yang senonoh dan mengacau, tidak minum-minuman keras, tidak
mengkonsumsi obat-obatan terlarang, dan tidak berjudi. Maka perkembangan
sosialnya terarah secara pasti serta konsisten dengan suara hatinya.
4.
Fungsi Edukatif (Pendidikan). Ajaran agama
secara yuridis (hukum) berfungsi menyuruh/mengajak dan melarang yang harus
dipatuhi agar pribagi penganutnya menjadi baik dan benar, dan terbiasa dengan
yang baik dan yang benar menurut ajaran agama masing-masing.
5.
Fungsi Penyelamat. Dimanapun manusia berada,
dia selalu menginginkan dirinya selamat. Keselamatan yang diberikan oleh agama
meliputi kehidupan dunia dan akhirat. Charles Kimball dalam bukunya Kala Agama
Menjadi Bencana melontarkan kritik tajam terhadap agama monoteisme (ajaran
menganut Tuhan satu). Menurutnya, sekarang ini agama tidak lagi berhak
bertanya: Apakah umat di luat agamaku diselamatkan atau tidak? Apalagi bertanya
bagaimana mereka bisa diselamatkan? Teologi (agama) harus meninggalkan perspektif
(pandangan) sempit tersebut. Teologi mesti terbuka bahwa Tuhan mempunyai
rencana keselamatan umat manusia yang menyeluruh. Rencana itu tidak pernah
terbuka dan mungkin agamaku tidak cukup menyelami secara sendirian. Bisa jadi
agama-agama lain mempunyai pengertian dan sumbangan untuk menyelami rencana
keselamatan Tuhan tersebut. Dari sinilah, dialog antar agama bisa dimulai
dengan terbuka dan jujur serta setara.
6.
Fungsi Perdamaian. Melalui tuntunan agama
seorang/sekelompok orang yang bersalah atau berdosa mencapai kedamaian batin
dan perdamaian dengan diri sendiri, sesama, semesta dan Alloh. Tentu dia/mereka
harus bertaubat dan mengubah cara hidup.
7.
Fungsi Kontrol Sosial. Ajaran agama membentuk
penganutnya makin peka terhadap masalah-masalah sosial seperti, kemaksiatan,
kemiskinan, keadilan, kesejahteraan dan kemanusiaan. Kepekaan ini juga
mendorong untuk tidak bisa berdiam diri menyaksikan kebatilan yang merasuki
sistem kehidupan yang ada.
8.
Fungsi Pemupuk Rasa Solidaritas. Bila fungsi
ini dibangun secara serius dan tulus, maka persaudaraan yang kokoh akan berdiri
tegak menjadi pilar “Civil Society” (kehidupan masyarakat) yang memukau.
9.
Fungsi Pembaharuan. Ajaran agama dapat
mengubah kehidupan pribadi seseorang atau kelompok menjadi kehidupan baru.
Dengan fungsi ini seharusnya agama terus-menerus menjadi agen perubahan
basis-basis nilai dan moral bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
10.
Fungsi Kreatif. Fungsi ini menopang dan
mendorong fungsi pembaharuan untuk mengajak umat beragama bekerja produktif dan
inovatif bukan hanya bagi diri sendiri tetapi juga bagi orang lain.
11.
Fungsi Sublimatif (bersifat perubahan emosi).
Ajaran agama mensucikan segala usaha manusia, bukan saja yang bersifat agamawi,
melainkan juga bersifat duniawi. Usaha manusia selama tidak bertentangan dengan
norma-norma agama, bila dilakukan atas niat yang tulus, karena untuk Alloh, itu
adalah ibadah.
PELEMBAGAAN AGAMA
Pelembagaan
agama adalah suatu tempat atau lembaga untuk membimbing, membina dan mengayomi
suatu kaum yang menganut agama. Pelembagaan Agama di Indonesia yang mengurusi
agamanya
1.
Islam : MUI atau Majelis Ulama Indonesia
adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang mewadahi ulama, zu’ama, dan cendikiawan
Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di
seluruh Indonesia. Majelis Ulama Indonesia berdiri pada tanggal, 7 Rajab 1395
Hijriah, bertepatan dengan tanggal 26 juli 1975 di Jakarta, Indonesia.
2.
Kristen : Persekutuan Gereja-gereja Indonesia
(PGI) (dulu disebut Dewan Gereja-gereja di Indonesia – DGI) didirikan pada 25
Mei 1950 di Jakarta sebagai perwujudan dari kerinduan umat Kristen di Indonesia
untuk mempersatukan kembali Gereja sebagai Tubuh Kristus yang terpecah-pecah.
Karena itu, PGI menyatakan bahwa tujuan pembentukannya adalah “mewujudkan
Gereja Kristen Yang Esa di Indonesia.”
3.
Katolik : Konferensi Wali Gereja Indonesia
(KWI atau Kawali) adalah organisasi Gereja Katolik yang beranggotakan para
Uskup di Indonesia dan bertujuan menggalang persatuan dan kerja sama dalam
tugas pastoral memimpin umat Katolik Indonesia. Masing-masing Uskup adalah
otonom dan KWI tidak berada di atas maupun membawahi para Uskup dan KWI tidak
mempunyai cabang di daerah. Keuskupan bukanlah KWI daerah. Yang menjadi anggota
KWI adalah para Uskup di Indonesia yang masih aktif, tidak termasuk yang sudah
pensiun. KWI bekerja melalui komisi-komisi yang diketuai oleh Uskup-Uskup. Pada
2006 anggota KWI berjumlah 36 orang, sesuai dengan jumlah keuskupan di
Indonesia (35 keuskupan) ditambah seorang uskup dari Ambon (Ambon memiliki 2
uskup)
4.
Hindu : Parisada Hindu Dharma Indonesia (
Parisada ) ialah: Majelis tertinggi umat Hindu Indonesia.
5. Budha
: MBI Majelis Buddhayana Indonesia adalah majelis umat Buddha di Indonesia.
Majelis ini didirikan oleh Bhante Ashin Jinarakkhita pada hari Asadha 2499 BE
tanggal 4 Juli 1955 di Semarang, tepatnya di Wihara Buddha Gaya, Watugong,
Ungaran, Jawa Tengah, dengan nama Persaudaraan Upasaka-Upasika Indonesia (PUUI)
dan diketuai oleh Maha Upasaka Madhyantika S. Mangunkawatja.
6. Konghucu
: MATAKIN Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia adalah sebuah organisasi
yang mengatur perkembangan agama Khonghucu di Indonesia. Organisasi ini
didirikan pada tahun 1955. Keberadaan umat beragama Khonghucu beserta
lembaga-lembaga keagamaannya di Nusantara atau Indonesia ini sudah ada sejak
berabad-abad yang lalu, bersamaan dengan kedatangan perantau atau
pedagang-pedagang Tionghoa ke tanah air kita ini. Mengingat sejak zaman Sam Kok
yang berlangsung sekitar abad ke-3 Masehi, Agama Khonghucu telah menjadi salah
satu di antara Tiga Agama Besar di China waktu itu; lebih-lebih sejak zaman
dinasti Han, atau tepatnya tahun 136 sebelum Masehi telah dijadikan Agama
Negara.