Assalamualaikum wr.wb.
Hai kawan saya ingin memposting lagi nih.
Kali ini saya akan membahas dengan tema mengenai pelapisan sosial
(stratifikasi) masyarakat dan kesamaan derajat. Buat yang belum tahu apa itu pelapisan
sosial (stratifikasi) masyarakat dan kesamaan derajat. Yukk baca postingan saya
berikut ini yaaa
PENGERTIAN PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan
sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah
pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Definisi
sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A.
Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk
atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat
(hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat,
ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan lapisan di bawahnya. Setiap lapisan
tersebut disebut strata sosial. P.J. Bouman menggunakan
istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu
golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan
beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga
dipakai oleh Max Weber.
Terjadinya
Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
·
Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat
itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan
berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu,
tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang
tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu
bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan
masyarakat
dimana sistem itu berlaku.
·
Terjadi dengan Sengaja Sistem pelapisan ini
dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini
ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang
diberikan kepada seseorang. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara
sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1) Sistem
Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya
berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2) Sistem
Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke
atas ( Vertikal ). study kasus : pelapisan sosial pada kaum ningrat dengan kaum
awam. Kaum ningrat tidak di perbolehkan berhubungan dengan kaum awam
dikarenakan perbedaan sosial.
PERBEDAAN SISTEM PELAPISAN DALAM MASYARAKAT
Masyarakat
terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai
latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri
dari kelompok kelompok social. Masyarakat dan individu adalah komplementer
dapat dilihat dalam kenyataan bahwa:
a) Manusia
dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
b) Individu
mempengaruhi masyarakat dan bahkan menyebabkan perubahan
Ada beberapa
pendapat menurut para ahli mengenai strafukasi sosial diantaranya menurut Pitirin A. Sorikin bahwa “pelapisan masyarakat
adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas yang tersusun
secara bertingkat”. Theodorson dkk berpendapat bahwa “pelapisan masyarakat
adalah jenjang status dan peranan yang relative permanen yang terdapat dalam
sistem social didalam hal perbedaan hak,pengaruh dan kekuasaan”. Masyarakat
yang berstatifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida,
dimana lapiasan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit keatas. B.
Peelapisan sosial cirri tetap kelompok social Pembagian dan pemberian kedudukan
yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh
system sosial masyarakat kuno. Didalam organisasi masyarakat primitifpun dimana
belum mengenai tulisan. Pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal itu terwujud berbagai
bentuk sebagai berikut:
a. Adanya
kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan
kewajiban
b. Adanya
kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa
c. Adanya
pemimpin yang saling berpengaruh
d. Adanya
orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan
hokum
e. Adanya
pembagian kerja di dalam suku itu sendiri
f.
Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam
ketidaksamaan ekonomi itu secara umum
Pendapat
tradisional tentang masyarakat primitif sebagai masyarakat yang komunistis yang
tanpa hak milik pribadi dan perdagangan adalah tidak benar. Ekonomi primitive
bukanlah ekonomi dari individu-individu yang terisolir produktif kolektif.
BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa
kelas :
·
Kelas atas (upper class)
•
Kelas bawah (lower class)
•
Kelas menengah (middle class)
•
Kelas menengah ke bawah (lower middle class)
Beberapa
teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
1. Aristoteles
mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka
yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di
tengah-tengahnya.
2. Prof.
Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di
dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap
masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3. Vilfredo
Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu
yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada
perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian
dan kapasitas yang berbeda-beda.
4. Gaotano
Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat
dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling
maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya
selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5. Karl
Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang
memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya
dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari uraian
di atas dapat disimpulkan jika masyarakat terbagi menjadi lapisan-lapisan
social,
yaitu :
a. ukuran
kekayaan
b. ukuran
kekuasaan
c. ukuran
kehormatan
d. ukuran
ilmu pengetahuan
KESAMAAN DERAJAT DAN PERSAMAAN HAK
Sebagai warga
negara Indonesia, tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya,
hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal ..
·
Pasal 27 ayat 1, berisi mengenai kewajiban
dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum
dan pemenrintahan
·
Pasal 27 ayat 2, berisi mengenai hak setiap
warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
·
Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
·
Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi
penduduk yang dijamin oleh Negara
·
Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak
asasi mengenai pengajaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar